0 / 0
7,98704/Dhu al-Qi'dah/1430 , 23/Oktober/2009

SAFAR UNTUK HAJI SEKALIGUS BERDAGANG

Pertanyaan: 32629

Apakah boleh saya melakukan safar untuk haji, lalu saya membeli beberapa barang dagangan dari Mekah untuk saya jual di negeri saya agar saya mendapatkan keuntungan?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

dibolehkan berjual beli dalam musim haji. Imam Thabrani dengan sanadnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas, radhiallahu'anhuma, tentang  tafsir firman Allah Ta'ala, " 

( ليس عليكم جناح أن تبتغوا فضلاً من ربكم ) البقرة / 198

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu." (QS. Al-Baqarah: 198)

Dia (Ibnu Abbas) berkata, "Tidak mengapa bagi kalian melakukan jual beli, baik sebelum ihram ataupun sesudahnya."

Hanya dari Allah kita memohon taufiq.

Rujukan

Refrensi

Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal-Ifta', 11/13

Opsi Format Teks

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android

Anda telah berhasil masuk ke Wasl. Kami sedang mentransfer item favorit Anda dengan aman ke akun Anda. Mohon tunggu sementara kami menyelesaikan proses ini. Terima kasih atas kesabaran Anda.

answer
Data sebelumnya ditemukan
Kami menemukan data sebelumnya Anda di situs web Islam Tanya & Jawab. Apakah Anda ingin mengimpornya?

New List

SAFAR UNTUK HAJI SEKALIGUS BERDAGANG - Soal Jawab Tentang Islam